Cara Daftar EFIN Online dan Offline dan Unduh Formulir e-FIN

ZonaSeru.id – Untuk para pengguna yang masih bingung mengenai bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online, bagaimana membuat permohonan EFIN secara online, serta bagaimana melakukan cara daftar EFIN secara online.

Perlu diketahui bahwa setiap masyarakat wajib membayar pajak yakni Wajib Pajak (WP) Pribadi dan pengguna yang telah melakukan pembayaran harus melaporkan bukti pembayaran yang dimiliki melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Untuk melapor, Wajib Pajak harus memiliki EFIN Pajak Pribadi.

Agar WP terdaftar dalam sistem DJP Online, WP harus memiliki EFIN terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Pajak Penghasilan. EFIN memiliki sistem yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online.

Tentunya sistem online ini sudah memiliki keamanan yang baik. Perlu diketahui bahwa syarat serta tata cara mendapatkan EFIN secara online berbeda antara EFIN Pajak Badan dengan EFIN Pajak Pribadi.

Apa Itu EFIN?

Apa Itu EFIN

EFIN merupakan deretan angka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi sebagai identitas. WP membutuhkan EFIN agar transaksi elektronik dapat dilakukan.

Hal ini juga telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 mengenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Kini sudah dilakukan perubahan terakhir yakni Nomor PER-06/PJ/2019. WP individu juga membutuhkan EFIN Pajak Pribadi untuk menyampaikan SPT pajak melalui internet secara online.

Dengan adanya hal tersebut, WP dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi secara online melalui e-Filling sehingga tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Pajak. Selain itu data – data akan lebih mudah terenkripsi, rahasia, dan aman, jika WP sudah memiliki EFIN.

Cara daftar EFIN pun juga sudah mudah hanya dengan melalui online saja. Untuk itu, sebelum melakukan pelaporan SPT pajak online melalui e-Filling, WP yang dimiliki harus sudah teraktivasi EFIN.

Cara Melakukan Aktivasi EFIN Pajak Pribadi

Cara Melakukan Aktivasi EFIN Pajak Pribadi

Penting untuk diketahui bahwa pembuatan EFIN secara online ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, harus orang yang bersangkutan. Kecuali jika pengajuan EFIN dilakukan secara kolektif dari suatu perusahaan.

Pada tahapan pembuatan EFIN ini sangatlah sederhana hanya dengan melalui internet. WP mendapatkan dua pilihan dari DJP untuk melakukan permohonan atau cdaftar EFIN Pajak Pribadi.

Dua pilihan ini adalah secara offline atau online. Untuk permohonan EFIN secara offline, pengguna dapat mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk cara online tentunya lebih mudah karena hanya membutuhkan koneksi internet dan dapat dilakukan dimana saja. Berikut merupakan langkah – langkah cara pengajuan EFIN serta syaratnya.

Cara Daftar EFIN Pajak Pribadi Secara Offline

Permohonan EFIN Pajak Pribadi Secara Offline

Untuk mendapatkan EFIN secara offline, pengguna dapat melakukan cara di bawah ini. Cara ini dapat digunakan jika pengguna lebih memilih untuk membuat EFIN secara Offline. Berikut ini merupakan langkah – langkah untuk mendapatkan EFIN secara online.

Baca Juga  Industri Makanan Dan Minuman Tumbuh Sebesar 3,57%

1. Download Formulir Permohonan EFIN Pajak Pribadi

Download terlebih dahulu formulir permohonan EFIN pada laman resmi www.pajak.go.id. Jika terdapat masalah ketika sedang melakukan pengunduhan dapat mengunjungi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Isi Formulir Permohonan EFIN Pajak Pribadi

Daftar EFIN langkah yang kedua selanjutnya pengguna harus mengisi formulir permohonan EFIN pada kolom yang tersedia.

3. Lengkapi Seluruh Dokumen Permohonan EFIN Pajak Pribadi

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan permohonan EFIN Pajak Pribadi. Berikut adalah daftar – daftarnya.

  • Formulir aktivasi Permohonan EFIN yang telah dilengkapi sebelumnya
  • Alamat email yang masih aktif
  • KTP Asli serta Fotokopi KTP (Untuk Warga Negara Indonesia atau WNI)
  • Paspor Asli serta Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing atau WNA.
  • NPWP Asli serta Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Sedangkan untuk pengajuan EFIN secara kolektif dari perusahaan, syarat yang dimiliki berbeda dari pengajuan EFIN secara pribadi. Pengguna cukup memenuhi persyaratan ini. Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan EFIN secara kolektif.

  • Jumlah perserta harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan juga harus tercantum pada laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan wajib menyediakan peralatan serta tempat yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan wajib hadir ketika melakukan pengaktifan EFIN

4. Datang Langsung ke Kantor Pajak

Setelah formulir EFIN yang diunduh tadi telah terisi semua dan seluruh berkas sudah siap, pengguna dapat langsung pergi menuju Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Tentunya pengguna hars datang sendiri karena tidak dapat diwakilkan oleh individu lain.

5. EFIN Pajak Pribadi Berhasil Didapatkan

Setelah seluruh proses selesai dilakukan, pengguna nantinya akna mendapatkan EFIN dari petugas KPP maupun KP2KP. Setelah mendapatkan EFIN tersebut, pengguna harus segera melakukan aktivasi EFIN pada laman resmi DJP Online.

6. Melakukan Aktivasi EFIN

Saat daftar EFIN setelah WP berhasil mendapatkan kode EFIN dari petugas KP2KP atau KPP, pengguna harus melakukan aktivasi melalui website resmi DJP Online. WP nantinya akan mendapatkan email berupa konfirmasi yang berisikan password.

Untuk melakukan aktivasi, pengguna dapat menekan link aktivasi pada email yang telah diberikan. Dengan menekan link tautan konfirmasi tersebut pengguna dapat mengganti password juga.

Baca Juga  Cara Daftar GoJek Online & Offline, Link Pendaftaran + Persyaratan

Cara Daftar EFIN Pajak Pribadi Secara Online

Permohonan EFIN Pajak Pribadi Secara Online

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), DJP juga ikut mengambil langkah dalam pelayanan pajak dengan menerapkan pelayanan tanpa tatap muka atau secara online.

Salah satu caranya adalah dengan melakukan aktivasi EFIN secara online dan mendapatkan kode secara online. Tahapan permohonan EFIN secara online ini hampir sama dengan tahapan permohonan EFIN secara offline.

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

Untuk mendapatkan formulir EFIN secara online pengguna dapat mengetik kata kunci “Formulir permohonan EFIN” pada browser Google Search. Nantinya pengguna akan diarahkan ke halaman  website www.pajak.go.id yang telah menyediakan formulir untuk permohonan EFIN.

Setelah pengguna berhasil masuk ke halaman www.pajak.go.id klik pada PDF Formulir Pernohonan EFIN yang terletak di bagian bawah. Selanjutnya klik Download pada halaman. Formulir yang tertera dapat digunakan oleh untuk pengguna baik WP Pribadi, kuasa WP, maupun WP Badan dan Bendahara.

2. Mengisi Formulir EFIN Online

  • Pertama, isi terlebih dahulu seluruh formulir permohonan EFIN dengan detail
  • Selanjutnya centang bagian kolom orang pribadi serta kolom aktivasi
  • Lalu isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain – lain
  • Kosongkan kolom EFIN terlebih dahulu
  • Selanjutnya isi pada bagian nomor telepon serta alamat email yang masih Email ini nantinya akan digunakan oleh DJP untuk mengirimkan kode EFIN pada pengguna.
  • Selanjutnya tambahkan tanda tangan pada formulir dan tulis nama, tempat serta

3. Lakukan Swafoto

  • Selanjutnya foto formulir yang tadi sudah diisi dengan lengkap
  • Lalu, lakukan swafoto atau selfie dengan hasil foto yang jelas. Lakukan selfie sambal memegang KTP asli serta NPWP asli
  • Saat melakukan selfie atau swafoto, pada bagian nomor NPWP serta NIK KTP pengguna terlihat dengan jelas karena nantinya hasil foto akan diperiksa oleh petugas.

4. Kirimkan Permohonan EFIN Secara Online Melalui Email KPP

Setelah seluruh proses permohonan berhasil dan selesai dilakukan, kirim permohonan EFIN tersebut ke alamat email milik KPP. Pengguna dapat mengirimnya pada KPP sesuai dengan tempat terdaftar.

Jika pengguna tidak mengetahuinya, pengguna dapat mengeceknya pada kartu NPWP pengguna. Selain itu, pengguna juga dapat melakukan pencarian  dengan melalui Google. Pengguna dapat mengetik “Unit Kerja KPP” pada kolom pencarian.

Untuk lebih mempermudah, pengguna dapat langsung menuju laman melalui link ini https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Setelah email KPP tempat terdaftar telah diketahui, kirimkan email yang berisi permohonan EFIN online.

Ketika mengirim email, tambahkan pada subjek email dengan judul “Permohonan EFIN”. Selanjutnya lampirkan foto formulir serta swafoto WP yang sedang memegang KTP dan NPWP yang telah dilakukan tadi

Baca Juga  Ketahui Call Center GoCar yang Online 24 Jam Yang Bisa Dihubungi

5. Tunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses telah berhasil dilakukan, pengguna hanya perlu menunggu hingga permohonan EFIN diproses oleh DJP. Ketika menunggu proses permohonan, pengguna dapat terus menanyakan kabar perihal permohonan nomor EFIN.

Pengguna dapat menghubungi pihak KPP sesuai dengan tempat mendaftar. Kirim email permohonan pada EFIN untuk mendapatkan informasi mengenai kelanjutan proses permohonan EFIN yang telah dilakukan.

6. Lakukan aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir cara daftar EFIN adalah pengguna nantinya akan mendapatkan email balasan yang berasal dari DJP. Email akan datang dalam waktu kurang dari 24 jam. Email yang dikirimkan nantinya akan berisi kode EFIN untuk melakukan aktivasi.

Pengajuan kode EFIN ini sebaiknya dilakukan pada hari kerja. Setelah nomor EFIN berhasil didapatkan, pengguna dapat langsung melakukan aktivasi dengan melalui situs DJP Online. Berikut adalah langkah – langkah dalam melakukan aktivasi secara online.

  • Pertama, masuk terlebih dahulu ke situs resmi DJP Online, yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Selanjutnya klik pada tombol “Daftar disini”
  • Lalu, masukkan nomor NPWP, nomor EFIN, serta kode keamanan WP
  • Selanjutnya klik pada tombol “Verifikasi”
  • Selanjutnya pengguna dapat membuat passworduntuk dapat melakukan login ke aplikasi DJP Online
  • Setelah itu, cek email dan lihat email dari DJP Online. Tap pada link aktivasi yang telah dikirimkan ke email
  • Klik pada tautan tersebut dan halaman nantinya akan dialihkan ke halaman login pada aplikasi DJP Online.
  • Selanjutnya pengguna hanya tinggal melakukan logindengan menggunakan NPWP. Lalu buatlah password baru pada akun
  • Selesai! EFIN telah berhasil diaktivasi, pengguna sudah dapat langsung melakukan transaksi pajak online pada aplikasi.

Untuk aktivasi EFIN, tentunya tidak dapat dikesampingkan mengingat penggunaan WP memerlukan EFIN. WP harus memiliki EFIN untuk dapat melakukan transaksi – transaksi yang terkait dengan kewajiban pajak. Seperti yang telah dijelaskan bahwa EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP, bukan oleh pihak lain.

EFIN adalah identitas dari WP. Setelah melakukan aktivasi EFIN, WP nantinya akan mendapatkan nomor yang dapat digunakan untuk berbagai macam layanan transaksi.

Layanan elektronk pajak yang dapat dilakukan seperti e-Filling dengan melalui aplikasi DJP Online atau biasa disebut Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). PJAP ini merupakan mitra resmi DJP misalnya seperti KlikPajak.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai bagaimana cara melakukan pendaftaran atau permohonan EFIN secara Online. Seperti yang sudah di bahas bahwa EFIN sangatlah penting dalam hal transaksi perpajakan.

Semoga dengan adanya informasi zonaseru.id ini dapat mempermudah pengguna dalam melakukan cara daftar EFIN Online ataupun Offline. Selamat mencoba!